Korowou-Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana peredaran narkoba yang berasal dari Kota Palu, melintas di wilayah hukum Polres Morut.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morut langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus 1 orang pelaku berinisial TAS alias T (23) oknum warga Kabupaten Morowali dengan barang bukti (babuk) di duga narkoba jenis sabu dalam 1 paket plastik besar seberat 25,23 gram.
Kapolres Morut, melalui Kasatresnarkoba, AKP Christoforus De Leonardo SH, dalam rilisnya yang masuk ke dapur redaksi, Senin (13/04/2026) sore, membenarkan hal tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Tim, dan mengamakan 1 orang terduga pelaku tindak pidana narkoba pada Jumat 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 Wita. Tersangka berinisial TAS alias T (23) merupakan oknum warga Morowali yang hendak melintas di Kabupaten Morut dari Kota Palu. TAS alias T ditangkap saat mampir disalah satu kios di jalan Trans Sulawesi Desa Korowou Kecamatan Lembo,” jelas Kasatnarkoba.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Dari hasil pengeledahan serta pemeriksaan terhadap TAS alias T, berhasil ditemukan babuk berupa :
1. 1(satu) paket narkotika diduga jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastic klip/cetik besar dalamnya berisi kristal bening.
2. 1(satu) buah tas warna hitam
3. 1 (satu) unit handphone android merk realmi.
Terduga pelaku, berikut babuknya langsung di amankan di Polres Morut, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.” tegas AKP Kristo.
Ia juga menegaskan, atas dasar perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Juncto Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp. 10 milyar, ” tukas mantan Kapolsek Lembo itu. (Hms Polres Morut)








