Anggota Sat Lantas Polresta Manado saat membuat Laporan terhadap pelaku (Kaos hijau)
Manado – Seorang Lelaki berinisial RS alias Rico (25) warga Kelurahan Tingkulu Lingkungan Vll Kecamatan Wanea, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, sopir angkutan kota (angkot) ini kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau besi putih oleh anggota satuan lalulintas (Sat Lantas) Polresta Manado. Ia diamankan saat berada di Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang, tepatnya di Jalan Sarapung. Rabu (17/7) sekitar 16.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum penangkapan itu berawal saat anggota Sat Lantas Polresta Manado yakni Ardi Makaraung (45) bersama dengan rekannya Joy Manalis (30), sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas di Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang, tepatnya di Jalan Sarapung. Tiba tiba salah satu anggota Lantas, melihat ada seseorang yang berdiri tepat dibelakangnya.
Merasa curiga, kedua anggota Sat Lantas Polresta Manado ini langsung melakukan pemeriksaan terhadap lelaki tersebut. Alhasil, ditemukan sebuah sajam jenis pisau besi putih yang diselipkan di pinggang lelaki tersebut. Tanpa menunggu lama, lelaki tersebut bersama sajam miliknya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Audiensi Bersama Bupati Gorontalo, Tim Sekretariat DPRD Paparkan Kesiapan Temu Wicara PENAS XVII
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








