Makassar – Upaya hukum mantan Kepala Dinas Kominfo (Kadiskominfo) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Gatot Susilo Eko Budiyanto SKom, kembali tersendat.
Gugatan bandingnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, ditolak.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 16/G/2025/PTUN.PL tanggal 11 Desember 2025 yang dimohonkan pembanding,” demikian bunyi keputusan itu.
Keputusan PT TUN Makassar tersebut tertuang pada Putusan Banding Nomor 11/B/2026/PT.TUN.MKS tanggal 10 Maret 2026.
Sebelumnya di PTUN Palu, gugatan Gatot bersama Abd Rauf SE, ditolak pengadilan setempat. Keputusan itu dibacakan hari Kamis (11/12/2025).
Tidak terima dengan keputusan itu, Gatot kemudian mengajukan banding ke PT TUN Makassar. Ternyata gugatan itu juga kandas. PT TUN Makassar justru menguatkan keputusan PTUN Palu yang menolak gugatan Gatot.
Seperti diberitakan sebelumnya, inti gugatan Gatot dan Rauf adalah memprotes keputusan Bupati Morut yang menjatuhkan hukuman disiplin kepada kedua PNS tersebut.
Gatot dimutasi dari Kadiskominfo Morut menjadi Pelaksana di Kantor Kecamatan Lembo Raya. Sedangkan Abd Rauf dari Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Kolonodale menjadi Pelaksana di Kantor Camat Mori Utara.
Dalam SK Bupati Morut disebutkan dasar pengenaan hukuman disiplin kepada Gatot dan Rauf, karena keduanya melanggar kewajiban dan larangan sebagai PNS. Keduanya menjadi saksi pihak Pengadu dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP) tahun 2025 di Jakarta.
Kehadiran Gatot dan Rauf sebagai saksi dalam sidang DKPP tersebut, tidak mendapatkan izin dari atasan, serta menyalahgunakan pemberian tugas dan cuti yang diberikan. Saat itu Gatot melakukan perjalanan Dinas ke Palu dan Rauf cuti tahunan.
Disamping itu, tindakan menjadi saksi di DKPP merupakan bentuk pelanggaran netralitas PNS dalam Pilkada, karena pihak Pengadu dalam sidang DKPP tersebut adalah Karsena Aristoteles yang merupakan tim sukses pasangan calon 01 (Jeffisa-Ruben) pada Pilkada Morut 2024.
Melalui PTUN Palu, baik Gatot maupun Rauf keberatan dengan hukuman disiplin yang dijatuhkan Bupati Morut. Mereka mewajibkan kepada tergugat (Bupati Morut) untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan/jabatan penggugat seperti semula.
Setelah melewati rangkaian proses pemeriksaan, PTUN Palu dalam amar putusannya tertanggal 11 Desember 2025, memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atas gugatan Gatot dan Rauf.
Begitupun di tingkat banding (PT TUN Makassar). Gugatan itu juga ditolak. Artinya mereka harus menjalankan hukuman disiplin tersebut.
Sejauh ini belum diketahui apakah Gatot akan menerima putusan PT TUN Makassar dalam tingkat banding tersebut, atau masih akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. (Ale/Ryo)















