ATR/BPN Morut Masuk Tiga Besar Capaian Penyelesaian Pen-Sertifikatan Tanah di Sulteng

Morut – Kepala Badan ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara, Adolf S Puahadi SSIT MM, menjelaskan, Kabupaten Morut selama beberapa tahun terakhir masuk kategori tiga besar dalam hal penyelesaian Pen-Sertifikatan tanah di Provinsi Sulteng.

Hal itu disampaikan, Adolf Puahadi, dalam Keterangan Persnya kepada sejumlah Wartawan di Kantornya, Kamis (20/01/2022).

Orang nomor satu di ATR/BPN Morut, menguraikan, ditahun 2021 sebelumnya, dari 5700 Peta Bidang Tanah (PBT) yang ditargetkan, ATR/BPN Morut mampu menyelesaikan dan menerbitkan 4700 Sertifikat tanah.

Dan kembali ditahun 2022 ini, target Program Strategi Nasional (PSN) untuk Pensertifikatan Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ada sekitar 3200 bidang dan Sertifikat Hak Atas Tanah sebanyak 3500 bidang. Selain itu pula, ada juga pen-Sertifikatan untuk kategori, Redistribusi 1000 bidang, Lintor 75 bidang serta BMN 298 bidang.

“Kami optimis, kegiatan pen-Pertipikatan tanah ditahun ini, bisa mencapai target yang ada. Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mengurus pen-Sertifikatan, bisa melengkapi terlebihdahulu seluruh dokumen dan persyaratan-persyaratan administrasi yang ada,” ungkap, Adolf, sapaan akrabnya.

Disinggung soal masih banyaknya persoalan sengketa tanah yang terjadi di Morut, seperti halnya Desa Lee di Kecamatan Mori Atas, Kumpi dan Uluanso Kecamatan Lembo yang bersengketa dengan Desa Dolupo Karya di Kecamatan Lembo Raya, serta sejumlah Daerah lainnya. Adolf, mengatakan, sementara dalam proses, untuk bisa dicarikan win-win solution yang terbaik nantinya.

” Pada prinsipnya ATR/BPN Morut, sangat bekerja eksra hati- hati dan semuanya itu, agar bisa mendapatkan hasil yang terbaik, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. “sebut kaban ATR/BPN Morut. (NAL)

Loading