Tahuna – Kasus dugaan perbuatan cabul yang menyeret SL alias Steven,mantan Pejabat Pratama Pemkab Sangihe,yang bergulir sejak Februari 2022 lalu dan sidang perdana di laksanakan Mei 2022 , tiba pada sidang pembacaan Putusan yang digelar Jumat (16/7/2022) lalu.
Penasehat Hukum SL, Arie Ivander Solag SH.CPL mengatakan Putusan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tahuna terhadap terdakwa SL sudah berdasarkan keadilan.
“Sebagai penasehat hukum terdakwa,saya mempercayai putusan PN Tahuna telah diambil berdasarkan keadilan, sebagaimana dikenal dalam azas hukum,Res Judicata Pro Veritate Habetur, namun bagi pihak yang tidak menerima,di beri kesempatan untuk banding ” ujar Solag.
Menurutnya, putusan 6 bulan terhadap terdakwa SL menunjukkan bahwa Majelis Hakim kekurangan alat bukti yang diajukan oleh jaksa, sehingga dalam perkara itu hanya diputus berdasarkan petunjuk.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
“Putusan 6 bulan itu sudah memberikan keadilan bagi korban tanpa mengesampingkan masa depan kepegawaian terdakwa. ” Jelas Solag.
Solag juga mengatakan,pihaknya tetap mengajukan banding dan hal itu telah dilakukan. ” Kami telah mengajukan banding , Selasa 19 Juli 2022 lalu, sesudah Banding yang diajukan pihak Kejaksaan Negeri Tahuna pada Senin 18 juli 2022, ” pungkas Solag. (Yoss)








