Kotamobagu-Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Teranyar, BPKD menciptakan
aplikasi Sahabat Pajak Kotamobagu.
Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mengakses hal-hal yang berkaitan dengan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui link pajak.kotamobagu.go.id, wajib pajak sudah bisa mencetak bukti lunas PBB-P2 melalui handphone tanpa harus lagi datang ke kantor BPKD Kotamobagu.
Berikut tata cara cetak bukti lunas PBB-P2 lewat aplikasi Sahabat Pajak Kotamobagu:
1. Buka web pajak.kotamobagu.go.id
2. Pilih menu PBB
3. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP)
4. Cetak bukti lunas. (*)
- Antisipasi Dampak El Nino, Pemprov Sulut Keluarkan Surat Edaran, Instruksikan ASN Tingkatkan Kewaspadaan Cegah Kebakaran
- Lima Hari Jelang TOF, 34 Float TIFF 2026 Masuki Finishing; Serap 600 Tenaga Kerja Lokal
- Hoaks, Beredar Rekaman Mengatasnamakan Sekdaprov Tahlis Gallang, Masyarakat di Minta Jangan Mudah Percaya








