Manado – Seorang lelaki berinisial RL alias Koba (22) warga Kelurahan Mahakeret Lingkungan II Kecamatan Wenang, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tikala. Pasalnya pengangguran ini telah melakukan penganiayaan terhadap Vandi Mumek (23) warga Kelurahan Banjer Lingkungan VII Kecamatan Tikala. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Banjer Lingkungan V Kecamatan Tikala, Jumat (7/6) sekitar 01.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban sedang berboncengan dengan temannya dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban dicegat oleh pelaku dan tanpa basa basi pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan.
Tak hanya sampai disitu, saat korban hendak melarikan diri, tiba tiba pelaku mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau besi putih dan mengejar korban. Beruntung korban sempat menyelamatkan diri.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolsek Tikala untuk membuat laporan kepolisian. Nah,,, berdasarkan laporan LP/266/VI/2019/PolsekTikala/RestaManado, Tim Resmob Polsek Tikala dipimpin Kanit Reskrim IPDA Iyudi Hartanto SIK langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku dapat diringkus saat sedang berada dirumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
- Sekda Edwin Roring: ASN Tomohon Harus Jujur, Bertanggung Jawab dan Sukseskan TIFF 2026
- Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman
Sementara itu, Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








