Manado – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Iqbal Ahmad Ali (20) warga Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang. Pelaku yakni lelaki berinisial AS alias Alvian (28) warga Kelurahan Mahakeret Timur Kecamatan Wenang. Lelaki yang diketahui sopir angkutan kota (angkot) ini diringkus saat berada di jalan Sam Ratulangi Kecamatan Wenang, Rabu (9/9) sekitar 23.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal pada Rabu (9/9) sekitar 22.45 Wita. Dimana, saat itu korban yang juga berprofesi sebagai sopir angkot ini sedang melakukan aktifitasnya mencari penumpang trayek Pusat Kota – Malalayang. Tiba tiba pelaku datang menghampiri korban dan tanpa alasan yang jelas langsung menganiaya korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian wajah.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan Lp / 1475/ IX / 2020 / SPKT / Resta Manado, Tim Paniki Rimbas 1 yang dipimpin Aiptu Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat berada di jalan jalan Sam Ratulangi Kecamatan Wenang, tepatnya di samping Bank BCA. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)





