Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Dhea Kastilong (16) warga Kelurahan Tumumpa Dua Kecamatan Tuminting. Pelaku yakni lelaki berinisial RT alias Rivaldo (18) warga Kelurahan Molas Lingkungan V Kecamatan Bunaken. Pengangguran ini diringkus saat berada di Kelurahan Tumumpa Kecamatan Tuminting tepatnya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Jumat (31/7) sekitar 16.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (27/7) lalu. Dimana, saat itu korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor bersama temannya. Tiba tiba pelaku yang juga sedang mengendarai sepeda motor, langsung menghadang dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh teman korban.
Kemudian pelaku turun dari sepeda motor dan meminjam handphone milik korban, namun korban tidak memberikan handphone tersebut. Nah,,, tiba tiba pelaku langsung melayangkan bogem mentah tepat ke wajah korban sebanyak satu kali. Akibatnya pelajar yang duduk di bangku SMA ini mengalami luka memar di mata sebelah kanan.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolsek Tuminting untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan Lp/134/VII/2020/SULUT/SPKT/SEK TUMINTING, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Alhasil remaja putus sekolah ini berhasil diringkus saat berada di Kelurahan Tumumpa Kecamatan Tuminting tepatnya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Selanjutnya digiring ke Mapolsek Tuminting untuk proses lebih lanjut. “Saat ini yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Mapolsek Tuminting mengingat laporan korban berada disana,” Ujar Karimudin. (Dwi)








