Manado – Tim Macan Polresta Manado bersama anggota Polsek Singkil, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ER alias Ever (21) warga Kelurahan Kombos Timur Lingkungan III Kecamatan Singkil. Pengangguran ini diamankan karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap F (9) yang tak lain adalah keponakan dari pelaku. Ia diamankan saat berada di Kelurahan Kombos Timur Lingkungan II Kecamatan Singkil, Minggu (18/7) sekitar 11.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat pelaku yang sudah dalam keadaan mengkonsumsi minuman beralkohol ini, mendatangi rumah kakaknya. Disana, pelaku yang mempunyai masalah pribadi dengan kakaknya, terlibat adu mulut. Tiba tiba pelaku mengambil sajam jenis samurai dengan maksud menebas kakaknya, namun kakak pelaku sempat menghindar dan mengena ke keponakan dari pelaku (anak dari kakak pelaku).
Beruntung Sajam jenis samurai tersebut tidak tajam (tumpul) sehingga keponakan pelaku hanya mengalami luka tergores di bibir bagian atas dan pipi sebelah kanan. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban langsung membawa anaknya mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Macan Polresta Manado berkolaborasi dengan anggota Polsek Singkil, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pengangguran ini berhasil diamankan tak jauh dari tempat kejadian perkara. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








