Ilustrasi
Manado – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AN (18) warga Kelurahan Komo Luar Kecamatan Wenang, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado. Disana, ia melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya yakni FY (19). Peristiwa itu terjadi di tempat kost korban, Rabu (25/9) sekitar 11.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat pelaku yang saat itu sedang memegang handphone miliknya, kemudian korban menanyakan sedang chating dengan siapa.
Lalu tiba tiba pelaku yang tidak terima dengan pertanyaan korban, langsung menendang korban dibagian paha dan melempar handphone tersebut ke arah korban. Tak hanya sampai disitu, pelaku kemudian melayangkan bogem mentah ke pipi sebelah kanan korban, lalu pelaku menginjak injak tubuh korban beberapa kali. Bahkan pelaku sempat menikam korban di tangan sebelah kiri.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah babak belur, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah diterima dan akan segera ditindak lanjuti,” Pungkasnya. (Dwi)





