Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang, mengamankan seorang lelaki berinisial FL (22) warga Kelurahan Malalayang. Pasalnya, lelaki yang kesehariannya seorang Mahasiswa ini telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap istrinya yakni FM (22). Ia diamankan saat sedang berada dirumahnya, Jumat (13/3) siang tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Lipan Polsek Malalayang menerima laporan dari korban. Dimana, korban telah dianiaya oleh pelaku yang tak lain adalah suaminya. Akibat dari peristiwa tersebut, korban yang diketahui seorang ibu rumah tangga (IRT) ini mengalami luka lebam di bagian wajah.
Berdasarkan laporan LP /123/III/2020 /SULUT/SPKT/SEK. MALLYG, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu Kapolsek Malalayang AKP Fery Liwutang, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara






