Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, memvonis bersalah dua siswa SMK Ichthus Kecamatan Mapanget. Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap guru mereka yakni Pendeta Alexander Valentino Pangkey (54), warga Desa Sasaran Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa (minut), dengan hukuman 10 tahun dan 8 tahun penjara.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa yakni FL alias Fadly dan OU alias Ody dinyatakan bersalah karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa FL alias Fadly dengan hukuman penjara selama 10 tahun, dan terdakwa OU alias Ody dengan hukuman penjara selama 8 tahun,” Ujar Ketua Majelis Hakim Franklin Tamara SH MH, saat membacakan amar putusan.
Putusan majelis hakim ini untuk terdakwa OU alias Ody lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, sebelumnya jaksa menuntut OU alias Ody dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara FL alias Fadly dituntut 10 tahun penjara.
- Didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Sangihe, Bupati Michael Thungari Hadiri Perayaan HUT Ke-163 Jemaat Gmist Yerusalem Enemawira
- Banggar Dan TAPD Provinsi Sulut Terus Membedah Rincian Komponen Anggaran, Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulai Running
- Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Terpisah, Silvia Walalangi ketika diwawancarai mengatakan, kalau dirinya menghargai keputusan majelis hakim. “saya selaku istri korban menghargai keputusan majelis hakim, karena majelis hakim sudah bekerja secara maksimal dengan memperhatikan sistem peradilan anak,” Ungkap Silvia.
Perlu diketahui kasus ini terjadi Senin (21/10/19), sekira pukul 10.00 Wita. Berawal dari kedua terdakwa dihukum Kepala Sekolah Ichtus karena terlambat. FL dan OU dihukum mengisi tanaman di pollyback.
Saat selesai keduanya merokok di dekat kelas mereka. Korban yang merupakan guru mereka, mendapati keduanya sedang menghisap sebatang rokok. Kelakuan keduanya diabadikan korban dengan foto lewat telepon seluler.
Akibat hal itu, terdakwa FL naik pitam dan keluar dari sekolah. Ia menuju ke rumah dan mengambil sebilah badik di kamarnya dan kembali ke sekolah. Saat di sekolah tersebut, FL melihat temannya OU sedang adu mulut dengan korban.
Dengan segera FL menyerang korban dengan sebilah senjata tajam. Bertubi-tubi serangan dilancarkan FL dengan badik ke tubuh korban. OU sempat menahan, tapi FL terus menyerang korban. Korban berlari sembari meminta tolong menuju pos jaga. Tapi kembali FL terus mengejar dan kembali menghujamkan badik ke tubuh korban yang sudah bersujud karena tak mampu lari berdiri. (Dwi)





