Manado – Lelaki berinisial RS alias Randi (22) warga Kelurahan Malendeng, Lingkungan VIII, Kecamatan Tikala, kini harus mempertanggung perbuatanya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang pengangguran ini diringkus Tim Paniki Rimbas lll Polresta Manado, karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Cristhovel liwutang (16) warga Kelurahan Perkamil, Lingkungan IV, Kecamatan Paal Dua. Penangkapan itu terjadi pada hari Rabu (26/05) sekitar pukul 05.15 wita di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua, tepatnya di pangkalan ojek jalan Manguni 18.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/05) sekitar pukul 01.05 Wita, bertempat di Jalan Manguni Raya No.1 Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, tepatnya di perempatan indomaret depan Mesjid Nurul Taqwa. Dimana, kejadian itu berawal saat korban bersama dengan rekan korban berboncengan, hendak membeli rokok di warung depan masjid. Saat berada di warung depan masjid, ternyata pelaku bersama dengan tiga orang temannya sedang nongkrong sambil pesta minuman keras (miras) diseputaran Warung.
Tiba tiba pelaku mendekati korban dan berkata “ngana pandang enteng pa kita no,” ujar korban meniru perkataan pelaku. Kemudian pelaku langsung menganiaya korban secara membabi buta dengan menggunakan tangan dan kaki. Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara korban yang mengalami luka gores di tangan kanan, luka sobek di telapak tangan sebelah kiri, serta luka di bagian dagu sebelah kiri, mendatangi Mapolsek Tikala untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/102/ V/2021/SEK TIKALA/RESTA MDO, Tim Paniki Rimbas lll Polresta Manado di bawah pimpinan Katim Aiptu Karimudin berkolaborasi dengan anggota Polsek Tikala, langsung bergerak untuk mencari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah mengetahui identitas pelaku, Tim langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, Tim berhasil mengamankan pelaku saat berada di Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua, tepatnya di Pangkalan Ojek Jalan Manguni 18. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik Polsek Tikala dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








