Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado berkolaborasi dengan Tim Lipan Polsek Malalayang, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PR alias Puteri (24) warga Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wenang. Wanita ini diamankan saat berada disalah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, Selasa (10/12) sekitar 17.00 Wita, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Heppy Cornelia Sari (19), warga Desa Watudambo Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat korban mendatangi Mapolsek Malalayang, Selasa (10/12) sekitar 09.00 Wita. Disana, ia menjelaskan kalau dirinya saat itu sedang berada di tempat kostnya yang berada di Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang, tepatnya di Kost Oxi Resident. Kemudian datang pelaku menghampiri korban dan menuduh kalau korban adalah pelakor.
Kemudian tiba tiba pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan tangan. Akibatnya korban mengalami luka lecet dibagian bahu kanan dan rasa sakit di kepala.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Lipan Polsek Malalayang berkolaborasi dengan Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan saat berada disalah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus membenarkan adanya peristiwa tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)





