Pelaku saat di amankan Tim Resmob bersama Tim Opsnal Polresta Manado
Manado – Tim Resmob bersama Tim Opsnal Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Andrew Mikha Songigilan (21) warga Kelurahan Malendeng Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua. Pelaku yakni lelaki berinisial JS alias Hesky (41) warga Kelurahan Malendeng Lingkungan VIII Kecamatan Paal Dua. Lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini diamankan saat berada di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Paal Dua, Minggu (22/5) sekitar 23.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban sedang berada di acara pernikahan temannya. Tiba tiba pelaku bersama teman temannya datang dan tanpa alasan yang jelas langsung menganiaya korban di bagian wajah.
Usai menganiaya korban, pelaku bersama teman temannya langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/B/1061/V/2022/SPKT/RESTA MDO/POLDA SULUT, Tim Resmob bersama Tim Opsnal Polresta Manado, di bawah pimpinan Kanit Buser IPDA Heraldy Yudhantara S.Tr.K ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Paal Dua.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)





