Aktivitas Pertambangan Di Tiga Kelurahan di Petasia Minta Dihentikan, DPRD Morut Bakal Rekomendasikan Pencabutan IUP PT MPR Ke Kementerian ESDM, Jika Tidak Hadir di RDP Lanjutan

Morut-Akibat longsor yang kerap terjadi di Kelurahan Bahoue, Bohontula dan Kolonedale Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut). DPRD Morut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi 1, Kamis (19/06/2025).

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Morut, Hj Warda Dg Mamala SE, didampingi anggota DPRD, Usman Ukas SE dan Ince Mochamad Arief Ibrahim SH.

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah instansi terkait, di antaranya Kapolsek Petasia, Kapolsek Soyojaya, perwakilan Dinas PUPR Morut, Kasat Pol-PP dan Damkar, Kepala BPBD, kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Syahbandar, Camat Petasia dan Soyojaya, Lurah Kolonedale dan Bahoue, serta perwakilan perusahaan dan masyarakat.

Dalam RDP tersebut, tokoh masyarakat Kolonedale, Yusril Ibrahim SE, menyampaikan aspirasi agar seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tiga kelurahan tersebut dihentikan sementara.

Ia menilai aktivitas tambang telah berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan warga.

“Saya atas nama pribadi dan masyarakat Kolonedale, meminta agar aktivitas pertambangan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah kami segera dihentikan ,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala , berharap lewat RDP ini menjadi langkah awal untuk menangani dampak lingkungan dan sosial, dari aktivitas pertambangan di wilayah Morut.

Dalam RDP tersebut, disepakati sejumlah point antara lain:

1. Menutup lokasi bukan tambang yang berdampak langsung pada permukiman di Kelurahan Kolonedale, Bahontula, dan Bahoue.

2. PT. MPR wajib melakukan penghijauan kembali di area yang telah dibuka.

3. PT. MPR melakukan perbaikan dan pemeliharaan cekdam yang telah dibuat.

4. PT. MPR memperbaiki saluran pembuangan yang tertutup material tambang.

5. Pemda Morut menyiapkan bantuan alat berat untuk penanggulangan bencana banjir dan longsor.

6. Seluruh aktivitas pertambangan oleh PT. MPR, PT. SPS, dan PT. HIR dihentikan sementara atas desakan masyarakat.

7. Jika PT. MPR tidak hadir dalam rapat lanjutan pada Senin, 23 Juni 2025, DPRD akan merekomendasikan pencabutan IUP ke Kementerian ESDM.

8. Dinas Lingkungan Hidup diminta membawa dokumen terkait pertambangan, termasuk AMDAL dan IUP.

9. Dinas PUPR Morut diminta menetapkan batas daerah tangkapan air baku Sungai Ance Ombo.

11. Camat dan pihak Kelurahan diminta menginventarisir seluruh kerugian warga akibat banjir dan longsor yang terjadi pada 15 Juni 2025 lalu. (*)

Loading