Bolmong,-PT Gading Murni Perkasa Lolan kembali tuai sorotan warga, Pasalnya Perusahaan Galian C yang berlokasi di Desa Lolan dua ini dinilai hanya menguntungkan pihak perusahaan sebaliknya merugikan warga masyarakat.
Salah satu pemilik lahan perkebunan di area PT Gading Murni Perkasa berinisial AP mengatakan, Aktivitas perusahaan dengan menggunakan beberapa alat berat menyebabkan banyaknya kerugian masyarakat.
Selain polusinya berpotensi menyebabkan penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), Polusi abu dari perusahaan merusak tanaman petani. Sudah banyak tanaman tahunan kami tidak tumbuh normal akibat polusi dari perusahaan.
Kami minta Pemdes Lolan dua tidak main mata dengan pihak perusahaan, Harus di pertimbangkan efek yang bisa merugikan kehidupan warga masyarakat, ” Ujar AP.
- PWI dan Mitra Gelar Gerakan Literasi Pelajar Manado, Sejuta Asa untuk Kota Tercinta, Jadi Kado Istimewa HUT Ke-403 Manado
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan : Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
AP menjelaskan sejak perusahaan Galian C beraktivitas sudah banyak kerugian yang di alami masyarakat, Tahun 2022 lalu pernah terjadi banjir bandang yang telah merusak puluhan hektar tanaman warga, Namun kejadian tersebut tak membuat pihak perusahaan berhenti beraktivitas, Ini kan aneh, kemana Pemerintah desa Lolan Dua di saat warga butuh perhatian seperti saat ini ?
Bahkan kata AP, PT Gading Murni Perkasa telah merusak jalan perkebunan warga, Memang ada ganti rugi jalan tetapi hanya bahu jalan ukuran 1.5 meter yang di bayarkan ke pemilik lahan. Sedangkan jalan yang tiap hari di lalui kendaraan berat merupakan jalan desa Lolan bersatu,” Beber AP.
AP meminta agar Pemkab Bolmong segera menghentikan aktivitas PT Gading Murni Perkasa Lolan sebelum bertambah kerugian yang di akibatkannya.
Hingga berita ini tayang upaya konfirmasi ke Dirut PT Gading Murni Perkasa melalui pesan WhatsApp tak di respon.
Terpisah Kepala Seksi Mineral dan Air Tanah Cabang Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Wilayah 3 BMR, Kadri Damongayo SE ketika di konfirmasi lewat selular mengatakan bahwa PT Gading Murni Perkasa Lolan sudah memperpanjang ijin tahun lalu.
Meski begitu kata kadri, Pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitasnya yang di nilai merugikan masyarakat.
“Sudah ada laporan yang masuk ke pada kami terkait komplein warga terhadap aktivitas PT Gading Murni Perkasa di Desa Lolan dua namun beberapa kami kami hubungi pihak perusahaan tetapi tidak pernah hadir, ” Ucap Kadri. (Midi)








