Ilustrasi
Manado – Marlia Arifin (21) warga Kelurahan Sindulang Satu Lingkungan II Kecamatan Tuminting, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado, Sabtu (11/5) kemarin. Disana, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RP alias Ranti, warga yang sama dengan korban. Peristiwa itu terjadi di tempat kost korban, Jumat (10/5) sekitar 15.30 Wita.
Menurut laporan korban di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, menyebutkan awalnya pelaku menagih uang simpan pinjam korban, tetapi korban mengatakan akan membayar uang tersebut Minggu depan.
Nah,,, saat korban pulang ke tempat kostnya, tiba tiba datang pelaku menghampiri korban dan langsung menganiaya korban dengan cara melayangkan bogem mentah ke wajah korban.
- Jalin Komitmen Bersama KPK Dan Pemda Se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN : Untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik
- Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, pergi ke Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Dwi)








