Pelaku saat berada di Polsek Tikala
Manado – Nasib malang dialami Mardin Dunggio alias Roy (34) warga Kelurahan Ranomuut Lingkungan I Kecamatan Paal Dua. Pasalnya, ia harus meregang nyawa setelah ditikam oleh sepupunya sendiri yakni FK alias Hamlet (49) warga yang sama dengan korban. Peristiwa itu terjadi didalam rumah pelaku, Senin (18/11) sekitar 10.30 Wita.
Menurut keterangan dari saksi bernama Ronald Lempas (43), mengatakan awalnya sekitar 09.00 Wita, saksi dan korban sedang menggelar pesta minuman keras (miras) jenis cap tikus dirumah saksi. Beberapa saat kemudian, pelaku datang kerumah saksi dan duduk bergabung.
Tak lama berselang, pelaku mengajak saksi bersama korban untuk pergi kerumah pelaku yang tak jauh dari rumah korban, untuk kembali menggelar pesta miras. Saat sedang asik pesta miras, pelaku masuk kedalam kamar dan sempat beeteriak “Darah Yesus Haleluya” ujar saksi meniru perkataan pelaku.
Mendengar hal tersebut, korban pergi melihat keadaan pelaku didalam kamar. Nah,,, tiba tiba saat korban membuka horden kamar, pelaku langsung menikam korban dibagian perut. Melihat korban sudah bersimbah darah, saksi langsung meminta pertolongan warga sekitar untuk membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun karena luka yang diderita korban cukup parah, akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya sekitar 17.00 Wita.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
Sementara itu, Kapolsek Tikala AKP Bartholomeus Dambe, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, “saat ini pelaku sudah diamankan dan yang bersangkutan akn dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancamn hukuman diatas 5 tahun penjara,” Pungkasnya. (Dwi)








