oleh

Akibat Pesta Miras, Roy Ditikam Sepupu Hingga Tewas

-Hukrim-73 Dilihat
Pelaku saat berada di Polsek Tikala

Manado – Nasib malang dialami Mardin Dunggio alias Roy (34) warga Kelurahan Ranomuut Lingkungan I Kecamatan Paal Dua. Pasalnya, ia harus meregang nyawa setelah ditikam oleh sepupunya sendiri yakni FK alias Hamlet (49) warga yang sama dengan korban. Peristiwa itu terjadi didalam rumah pelaku, Senin (18/11) sekitar 10.30 Wita.

Menurut keterangan dari saksi bernama Ronald Lempas (43), mengatakan awalnya sekitar 09.00 Wita, saksi dan korban sedang menggelar pesta minuman keras (miras) jenis cap tikus dirumah saksi. Beberapa saat kemudian, pelaku datang kerumah saksi dan duduk bergabung.

Tak lama berselang, pelaku mengajak saksi bersama korban untuk pergi kerumah pelaku yang tak jauh dari rumah korban, untuk kembali menggelar pesta miras. Saat sedang asik pesta miras, pelaku masuk kedalam kamar dan sempat beeteriak “Darah Yesus Haleluya” ujar saksi meniru perkataan pelaku.

Mendengar hal tersebut, korban pergi melihat keadaan pelaku didalam kamar. Nah,,, tiba tiba saat korban membuka horden kamar, pelaku langsung menikam korban dibagian perut. Melihat korban sudah bersimbah darah, saksi langsung meminta pertolongan warga sekitar untuk membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun karena luka yang diderita korban cukup parah, akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya sekitar 17.00 Wita.

Sementara itu, Kapolsek Tikala AKP Bartholomeus Dambe, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, “saat ini pelaku sudah diamankan dan yang bersangkutan akn dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancamn hukuman diatas 5 tahun penjara,” Pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *