Manado – Tidak butuh waktu lama, pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap Marten Mogama (57) warga Desa Sawangan Kamanta Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa, diringkus Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut. Pelaku yakni SM alias Sandi (27) warga yang sama dengan korban. Lelaki yang diketahui seorang sopir angkutan kota (angkot) ini diringkus saat berada di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, Kamis (10/9) sekitar 22.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Kamis (10/9) sekitar 17.00 Wita. Dimana, saat itu pelaku bersama teman temannya sedang menggelar pesta minuman keras (miras) sambil memutar musik keras di depan rumah korban.
Sekitar 22.00 Wita, korban yang merasa terganggu dengan suara musik tersebut, menghampiri pelaku dan menegurnya agar mematikan musik karena mengganggu orang orang yang sedang istirahat. Namun, pelaku tidak mau mematikan musik tersebut.
Akhirnya korban mencabut aliran listrik pelaku, karena listrik yang digunakan pelaku adalah milik korban. Merasa tersinggung, pelaku mengambil sebuah sajam jenis pisau badik, lalu pergi ke rumah korban yang tak lain adalah tetangganya dan merusak pintu kamar korban yang sedang terkunci.
Melihat korban sedang beristirahat di dalam kamar, pelaku yang sudah emosi langsung menikam korban di bagian dada sebelah kiri dan tangan kanan. Melihat korban sudah bersimbah darah, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara warga sekitar langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan laporan LP/35/VIII/2020/SEK TOMBULU, Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Iptu Fadhly S.Tr.K ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama pelaku berhasil diringkus saat berada di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, tepatnya di seputaran Rumah Sakit Advent.
“Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti yang digunakan pelaku untuk menikam korban, sudah kami serahkan ke Mapolsek Tombulu untuk proses lebih lanjut,” Ujar Fadhly. (Dwi)







