Manado – Seorang lelaki berinisial RT alias Riandi (26) warga Kelurahan Tanjung Batu Lingkungan V Kecamatan Wanea, diringkus Tim Gagak Hitam Polresta Manado. Pasalnya, pengangguran ini telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Yusuf Otolowa Monoarfa (61) warga Kelurahan Tumumpa Satu Kecamatan Tuminting. Ia diringkus saat berada di Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea, Jumat (5/6) sekitar 19.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Jumat (29/5) lalu. Dimana, saat itu pelaku mendatangi korban dengan maksud untuk meminjam uang sebanyak Rp 25.000.000,- dengan jaminan satu unit mobil kendaraan Avanza yang dimana, atas pengakuan pelaku kalau mobil tersebut adalah miliknya.
Akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 25.000.000,- yang akan di pinjam pelaku dengan perjanjian yang mana pelaku akan mengembalikan uang tersebut pada Rabu (3/6) lalu. Namun beberapa hari kemudian, korban baru mengetahui kalau ternyata mobil tersebut bukan milik pelaku dan sampai batas waktu yang sesuai perjanjian pelaku tidak mengembalikan uang milik korban. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/969/VI/2020/POLRESTA MANADO/SPKT, Tim Gagak Hitam Polresta Manado yang dipimpin Aipda Yusak Panambunan ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat berada di Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)







