Manado – Setelah hampir Dua tahun buron, akhirnya pelarian RN alias Randi (28) warga Kelurahan Dendengan Luar Lingkungan II Kecamatan Paal Dua, berakhir di tangan Tim Maleo Polda Sulut. Pasalnya, lelaki yang diketahui karyawan swasta ini telah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan PT. Indo Harapan Makmur sebesar Rp 183.543.000. Ia diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu, Kamis (4/6) sekitar 10.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada tahun 2018 lalu. Dimana, saat itu pelaku yang merupakan karyawan PT Indo Harapan Makmur dan diberikan kuasa oleh pihak perusahaan untuk menerima uang setoran dari toko Marcel Kawangkoan sebesar Rp 83.543.000 serta Rp 100.000.000 dari Toko Rudi Kiawa. Namun uang setoran tersebut tidak disetorkan oleh pelaku kepada pihak perusahaan. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian sebanyak Rp 183.543.000. Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak dari PT Indo Harapan Makmur, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/ 3474/ XII/ 2018/ SULUT/ RESTA MANADO, Tim Maleo Polda Sulut langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Alhasil, setelah hampir dua tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya pelaku diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku sering berpindah pindah tempat seperti ke Jakarta, Gorontalo, Tompaso Baru dan ke Kota Kotamobagu. Dan menurut keterangan dari pelaku, kalau uang hasil penggelapan tersebut di habiskan untuk hura hura,” Ujar Katim Maleo Polda Sulut Ipda Fadhly S.Tr.K.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)








