Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curanik). Pelaku yakni EY alias Fendy (29) warga Kelurahan Sindulang Lingkungan IV Kecamatan Tuminting. Lelaki yang diketahui pengangguran ini diringkus di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Paal Dua, Selasa (11/2) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas Polresta Manado, menerima laporan dari korban yakni Faldy Magi (42) warga Kelurahan Kampung Islam Kecamatan Tuminting. Dimana, pada Jumat (7/2) lalu, dua buah hand phone merek Oppo A57 milik korban yang diletakkan di ruang tamu telah dicuri oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Berdasarkan laporan LP/258/II/2020/ Resta Manado, Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin ini melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Setelah diketahui, Tim anti bandit ini tanpa menunggu lama langsung mencari keberadaan pelaku.
Alhasil, pelaku dapat diringkus disalah satu hotel yang berada di Kecamatan Paal Dua. Namun saat dilakukan interogasi, pelaku mengatakan kalau handphone tersebut telah di jual dengan harga 600 ribu, dan uang hasil penjualan digunakan untuk bersenang senang.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah di jebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






