Kota Gorontalo-Proses hukum penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak oknum anggota DPRD di salah satu Kabupaten yang ada di Gorontalo terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Unit TIPIDKOR kini bersiap melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan setelah upaya Diversi antara pihak pelapor dan terlapor tidak mencapai kesepakatan.
Peristiwa yang terjadi sekitar tiga bulan lalu tepatnya tanggal 10 Juni 2026 tersebut melibatkan anak inisial JKA sebagai korban dan anak inisial ADU sebagai pihak terlapor dan sekarang sudah di tetapkan sebagai Pelaku Anak, terduga pelaku di duga melanggar pasal 80 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 216 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang. kemudian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kepolisian wajib mengupayakan mekanisme diversi pada tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota melalui pihak Humas menyampaikan bahwa penyidik telah memfasilitasi musyawarah Diversi sesuai prosedur yang berlaku. Namun, mekanisme penanganan di luar jalur peradilan formal tersebut dinyatakan tidak membuahkan hasil.
“Mekanisme diversi wajib dilaksanakan oleh penyidik. Proses tersebut sudah kami upayakan, namun dinyatakan gagal karena tidak terjadi kesepakatan antara pihak pelapor dan pihak terlapor,” ujar perwakilan Humas Polresta Gorontalo Kota berdasarkan keterangan Kasat Reskrim melalui pesan via WhatsApp, Kamis (03/09/26).
Kegagalan proses diversi ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap peradilan formal. Saat ini, penyidik fokus merampungkan seluruh berkas pemeriksaan untuk penyerahan Tahap 1.
“Langkah selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut,” lanjut keterangan tertulis tersebut.
Penanganan perkara ini tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak, baik bagi korban maupun pelaku anak, dengan memastikan seluruh hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum berjalan. korban di aniaya secara beringas menggunakan balok kayu hingga pingsan, akibat perbuatan pelaku anak, korban anak mengalami patah tulang dan sempat di rawat di rumah sakit selama dua hari.(**SR)





