31 Adegan Diperagakan, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Koromatantu

Morut-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Koromatantu Kecamatan Petasia, pada Jumat (20/09/2025) lalu, dengan tersangka berinisial S alias A (29), dimana dari peristiwa tersebut korban MSS (39) harus merenggang nyawa, akibat luka tusuk dibagian dada setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di Puskesmas Kolonodale yang kemudian dirujuk ke RSUD Kolonodale.

Rekonstruksi tersebut berlangsung di lapangan Voli Polres Polres Morut, Senin (15/09/2025). Rekonstruksi ini dihelat bertujuan untuk memperjelas kronologis kejadian dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta melengkapi berkas perkara yang ada.

Rekonstruksi ini menghadirkan langsung tersangka S alias A, serta saksi-saksi yang digantikan para peran pengganti. Selain itu, rekonstruksi disaksikan langsung oleh Kanitidik I Tipidum Satreskrim Polres Morut, Ipda Pungky Prastika Suwignyo SH, para penyidik Satreskrim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut, serta ayah dan keluarga korban.

Baca:Tingkatkan Kesadaran Generasi Muda, Satresnarkoba Polres Morut Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Sekolah

Kapolres Morut, melalui KBO Reskrim, Iptu Theodorus Risupal SH, menjelaskan, rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan kesamaan persepsi, antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa tersebut.

“Pelaksanaan rekonstruksi ini diikuti langsung tersangka S alias A, dari pihak Kejaksaan juga hadir. Begitu pula ayah korban dan pihak keluarga korban. Harapannya, ada kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum, terkait kronologis kejadiannya,” jelas Iptu Theodorus.

Theodorus, menyebutkan, sebanyak 31 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, menggambarkan kronologi kejadian secara rinci.

Adegan di awali saat tersangka datang ke rumah saksi, duduk bersama korban sambil meneguk minuman keras (miras) bersama saksi-saksi. Hingga puncaknya, dimana tersangka menikam korban, termasuk peristiwa setelah kejadian serta upaya pelarian tersangka dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ia juga menambahkan, rekonstruksi tersebut penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa kepada JPU, sehingga perkara bisa dipahami secara utuh.

“Dari adegan yang diperagakan, jaksa sudah mendapatkan gambaran yang jelas, terkait peristiwa yang terjadi,” tambahnya.

Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum bisa berjalan dengan lancar dan keadilan bisa ditegakkan bagi korban, serta keluarga yang ditinggalkan. (Hms Polres Morut)

Loading