Pembunuhan di Jalan Kilometer Tiga, TSK Diancam Hukuman Mati

Minsel-Polres Minahasa Selatan menggelar Press Confrence terkait kasus pembunuhan di jalan antara Desa Kilometer Tiga dan Ranoketang Tua pada Selasa 4 Februari 2025, sekira pkl. 19.30 wita.

Korban lelaki RAM (52) warga Kel. Buyungon, Kec. Amurang Kabupaten Minahasa Selatan sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek sedangkan tersangka lelaki berinisial RS (21) warga Desa Ranoako Kecamatan Touluaan Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara.

Prescon dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega, SIK, MH; didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, STrK, SIK dan Kasi Humas Iptu Paebang Gama dihadiri sejumlah awak media,Rabu (12/02/2025).

Babega menjelaskan kronologi singkatnya bahwa pembunuhan terjadi dengan motif “emosi” tersangka, karena korban diduga menggoda tantenya saat menumpangi ojek yang di kendarai Korban.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, kejadian berawal saat korban membawa penumpang perempuan SL yang adalah tante dari tersangka dari salah satu Rumah Sakit di Amurang menuju Desa Ranoako. Dalam perjalanan, korban diduga menggoda SL (tante TSK) dengan kata-kata yang tidak sopan. Merasa takut, SL menyuruh berhenti di Desa Ranoketang Tua dengan alasan untuk mengambil uang,” terang Kapolres.

Perempuan SL (tante dari tersangka) kemudian menceritakan kepada perempuan ST (pacar tersangka) dan selanjutnya keduanya menceritakan hal tersebut kepada tersangka RS.

Mendengar cerita dari SL dan ST tersangka RS langsung emosi kemudian mengajak seorang temannya untuk mengejar Korban.

Saat menemukan Korban di Jalan Raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, tersangka langsung menikam korban menggunakan pisau badik yang dibawanya, dibagian dada dan kaki.

“Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke arah Bolsel memakai kendaraan Motor (R2) miliknya bersama pacarnya dan membuang senjata tajam yang ia pakai beraksi ke pinggiran pantai, kemudian melanjutkan Manado. Merasa takut karena sementara di buruh anggota resminsel TSK RS menyerahkan diri di Polsek Tikala, selanjutnya dijemput oleh Tim Resmob Polres Minsel,” tambah Kapolres.

“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tutup Kapolres. (onalma)

Loading