Bitung, Redaksisulut – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, kembali diungkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Bitung, di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada hari Minggu (25/2/2024).
Dalam kesempatan, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, mengatakan bahwa petugas mengamankan dua terduga pelaku yaitu berinisial JMW (34) dan JM (42), warga Kecamatan Matuari.
“Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, petugas mendapat informasi terkait dugaan praktek penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi, di wilayah Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari”. Kata Iptu Iwan. Senin, (26/2/2024).
Menurutnya, Informasi diperoleh terdapat beberapa mobil bermesin diesel yang diduga sering membeli BBM jenis solar bersubsidi disebuah SPBU di Manembo-nembo Bawah.
“Pemilik mobil tersebut lalu memindahkan BBM kepada pembeli dari tangki mobil, selanjutnya ditampung dalam galon atau jeriken. Setelah itu mobil-mobil tersebut kembali antri di SPBU untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi sesuai kuota barcode yang ada di aplikasi My Pertamina”. Katanya.
Lanjutnya bagwa, usai mendapat informasi, petugas dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti, melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
“Pada Minggu siang, petugas memantau lokasi yang diduga menjadi tempat mobil-mobil mencurigakan tersebut untuk memindahkan kembali BBM jenis solar bersubsidi dari dalam tangki. Setelah dilakukan pemeriksaan tempat, petugas berhasil mengamankan dua unit mobil berisi BBM jenis solar bersubsidi yang sudah ditampung dalam jeriken”. Katanya.
Adapun barang bukti yang disita yaitu, 1 unit mobil Rino Box dengan warna box silver dan kepala mobil berwarna biru. Didalamnya terdapat 14 jeriken berisikan BBM jenis solar bersubsidi, dengan kapasitas 25 liter per jeriken, 1 jeriken berisikan BBM jenis solar bersubsidi (hanya terisi setengah), dan 20 jeriken kapasitas 25 liter yang masih kosong.
Sedangkan untuk barang bukti lain yaitu, 1 unit mobil truck warna merah bermuatan 9 jeriken yang berisikan BBM jenis solar bersubsidi dengan kapasitas 25 liter per jeriken, dan 16 jeriken berkapasitas 25 liter yang masih kosong dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. (*/Wesly)







