Minahasa – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda Deisye Watania, MM, M.Si, meninjau persiapan launching Identitas Kependudukan Digital (IKD), bertempat di depan Kantor Pemkab Minahasa. Rabu, (01/3/2023).
Dalam peninajaun ini Sekda Minahasa di dampingi didampingi Asisten I Sekda Drs. Riviva W. Maringka, MSi, Asisten III Sekda Dr. Christian Vicky Tanor, SPi, MSi dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Agustivo Tumundo, SE, MSi.
Sekda Watania mengharapkan agar semua persiapan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa menjelang Launching IKD oleh Bupati Minahasa nanti akan berlangsung dengan baik, sehingga pelaksanaannya tidak ada kurang lagi.
“ Tentunya persiapan yang baik, saya yakin launching IKD oleh Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati nanti, akan terlaksana dengan sukses” Ucap Sekda Lynda Deisye Wantania yang juga mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Utara ini.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Meidy Rengkuan, SH, MAP menyampaikan bahwa syarat untuk memiliki Identitas Digital sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Bab 2 Pasal 18 Ayat 2 yaitu : memiliki Smartphone Android, telah memiliki KTP eL fisik atau belum pernah tetapi sudah melakukan perekaman, memiliki Email dan Nomor Ponsel.
Sedangkan kegunaan Digital ID ini, menurut Kadis Meidy Rengkuan akan mempermudah dalam verifikasi diri tanpa harus membawa fisik KTP elektronic pengaksesan pelayanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga.
“Harapan kami dengan diterapkannya Digital ID di Kabupaten Minahasa, maka tidak ada lagi pencetakan fisik KTP eL, tidak ada lagi masalah hilang atau ketinggalan dan tidak ada lagi fotocopy KTP eL untuk pelayanan publik” urai Kadis Rengkuan.”(*Ronny).






