8 Bulan Buron Dengan Kasus Penganiayaan Disertai Pengerusakan, Pengangguran Diringkus Tim Resmob Polsek Tuminting

Manado – Tim Resmob Polsek Tuminting, berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Abdul Sasako (30) warga Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting, yang telah buron sekitar 8 bulan. Pelaku yakni lelaki berinisial SN alias Zidan (21) warga Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting. Ia diringkus saat berada di Kelurahan Sindulang Satu Kecamatan Tuminting tepatnya di depan Hotel Sangrila, Sabtu (27/2) kemarin.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/6/2020) lalu. Dimana pelaku menghampiri korban yang saat itu berada di Kelurahan Mahawu Lingkungan VII Kecamatan Tuminting, dan tanpa alasan yang jelas langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebuah botol.

Tidak hanya sampai disitu, usai menganiaya korban, pelaku melakukan pengerusakan dirumah tersebut dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis samurai. Setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolsek Tuminting untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan LP/110/VI/2020/SEK TUMINTING, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu tempat persembunyian pelaku. Alhasil, setelah delapan bulan melakukan pencarian, akhirnya pelaku yang diketahui seorang pengangguran ini berhasil diringkus saat berada di Kelurahan Sindulang Satu Kecamatan Tuminting tepatnya di depan Hotel Sangrila.

Sementara itu, Kapolsek Tuminting AKP Andi Sukristiyanto SH SIK, ketika dikonfirmasi saat berada di Mapolresta Manado, Rabu (3/3) sore tadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)

Loading