Ilustrasi
TAHUNA – Setelah melalui tahapan proses pemeriksaan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial SL, Kamis (24/2/2022) pada Pukul 12.30.wita, resmi ditahan tim penyidik Polres Sangihe.
Kepada sejumlah wartawan Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK mengatakan oknum SL resmi ditahan. “Tersangka kasus cabul SL hari ini resmi kami tahan,” ujar Kapolres.
Lanjut dikatakan Kapolres bahwa SL sendiri dijerat dengan pasal 294 ayat 2 pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Oknum SL yang merupakan Pejabat Tinggi Pratama dilingkup Pemkab Sangihe, dilaporkan dengan dugaan cabul pada 21 September 2021 oleh salah satu ASN inisial DP.
- Wakili Plt Bupati, Novia Tamaka Hadiri Peresmian SPPG Polres Kepulauan Sitaro
- Sekwan Silangen Terima Kunjungan Siswa Manado Independent School : Berikan Wawasan Mengenai Tata Kelola Pemerintahan, Layanan Publik dan Fungsi Legislatif
- Kabar Gembira! Membayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah Dan Praktis
Kapolres Menambahkan penahanan terhadap SL ini dilakukan aparat penyidik Polres Sangihe sesuai dengan SP.Han/08/II/2022/Reskrim. (Yoss)






