Ilustrasi
TAHUNA – Setelah melalui tahapan proses pemeriksaan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial SL, Kamis (24/2/2022) pada Pukul 12.30.wita, resmi ditahan tim penyidik Polres Sangihe.
Kepada sejumlah wartawan Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK mengatakan oknum SL resmi ditahan. “Tersangka kasus cabul SL hari ini resmi kami tahan,” ujar Kapolres.
Lanjut dikatakan Kapolres bahwa SL sendiri dijerat dengan pasal 294 ayat 2 pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Oknum SL yang merupakan Pejabat Tinggi Pratama dilingkup Pemkab Sangihe, dilaporkan dengan dugaan cabul pada 21 September 2021 oleh salah satu ASN inisial DP.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
Kapolres Menambahkan penahanan terhadap SL ini dilakukan aparat penyidik Polres Sangihe sesuai dengan SP.Han/08/II/2022/Reskrim. (Yoss)








