RedaksiSulut, Mitra – Tepat pukul 23.59 wita, Kamis (29/8/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menutup tahapan dan proses pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua KPU Mitra Otnie Tamod mengungkapkan, sebanyak 4 paslon ikut dalam proses pendaftaran yang berlangsung tiga hari yaitu Selasa-Kamis, 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Proses pendaftaran berjalan lancar. Hingga hari terakhir ada 4 bakal paslon bupati dan wakil bupati yang mendaftar serta telah dinyatakan lengkap berkas persyaratan pencalonan,” jelas Tamod.
- Kakan ATR/BPN Morut Bersama Jajaran Ikuti Sosialisasi Daring, Rencana Lauching Layanan Pengukuran Terjadwal
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruang Rawat Inap Jiwa Di RSD Liun Kendage Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Jani Lukas Optimis Nilai Indeks Inovasi Daerah Sulut Capai Angka Maksimal, Targetkan Predikat Sangat Inovatif
4 paslon yang mendaftar yaitu Stenly Tjanggulung dan Chelsea Beatrix Kandou diusung Partai Demokrat dan PPP, Ronald Kandoli dan Fredy Tuda dari PDI Perjuangan, Royke Tambajong dan Royke Pelleng diusung Partai Gerindra dan Nasdem, serta Djein Leonora Rende dan Ascke Benu dari Partai Golkar.

“Setelah selesainya proses pendaftaran, kami (KPU Mitra) selanjutnya akan melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan dan melakukan proses verifikasi berkas dan kelengkapan syarat calon,” tegas Tamod.
Sementara itu, Komisioner KPU Mitra sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Ryan Sandag menambahkan, terhitung mulai Jumat (30/8/2024), paslon akan mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUP Prof Kandou Manado.

Seluruh paslon pun diingatkan agar mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal yang sudah diatur, terutama hadir tepat waktu sekaligus mematuhi seluruh ketentuan dalam tahapan tersebut.
“Untuk besok diawali dengan sosialisasi pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepada seluruh paslon. Setelah itu akan dilakukan serangkaian tes dan pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal yang telah diatur,” ungkap Sandag.

Ia menambahkan, setelah seluruh proses hingga verifikasi berkas dan persyaratan calon dilakukan, maka paslon yang dinyatakan memenuhi semua persyaratan akan ditetapkan dan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu kampanye. (Advertorial)












