Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa menggelar rapat lanjutan penyelesaian masalah Tanah Perkebunan Makawembeng. Bertempat di ruang Sidang Bupati, Senin (29/6/2020).
Rapat dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr.Denny Mangala, M.Si, mewakili Bupati dan Wakil Bupati Minahasa (ROR-RD).
Dalam rapat tersebut, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa hari ini melaksanakan rapat lanjutan dari rapat sebelumnya.
“Di mana mendengarkan penjelasan dari Pihak BPN tentang batas wilayah hutan lindung, tanah Pasini dan Tanah Negara. Apabila persoalan tanah Perkebunan di Makawembeng terkait dengan hutan lindung, maka secara pasti tanah tersebut akan di kembalikan sebagai hutan lindung, sementara kalau hal itu masuk dalam hal tanah pasini, maka Pemkab akan berpatokan pada regis tanah di Kelurahan maupun Desa, dan apabila kalau itu tanah Negara nanti akan dilihat apabila tidak ada saling klaim, maka akan di usulkan untuk diregis, “Ujar Mangala.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Mangala menghimbau agar senantiasa mengedepankan suasana rukun dan damai. “Oleh karena ini adalah warisan leluhur dari tua-tua dulu,” Ujar Mangala, seraya mengajak mari jaga kerukunan dan menjaga kedamaian agar Minahasa selalu dalam keadaan aman dan damai, sebab semua merupakan warisan leluhur dan para tua-tua.
Turut hadir pula dalam rapat ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wenny Talumewo, Kapolsek Tolimambot JR. Sinaga, Kepala Seksi Infrastruktur Pertahanan BPN Minahasa, Kodim 1302 Minahasa Danny Saraun, Lurah Kampung Jawa, Hukum Tua Marawas, Hukum Tua Tonsea Lama, Lurah Ranowangko, tokoh Masyarakat. (Ronny)








