Morut-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menetapkan mantan Bupati Morut, MAAS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, terkait Belanja Barang Dan Jasa Fiktif pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Morut TA 2021. Selain MAAS, mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Tahun 2021, RTS, dan mantan Bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan Tahun 2021, juga ditetapkan sebagai tersangka yang sama.
Kajari Morut, Mahmudin, SH, MH, di dampingi Kasi Pidsus, Andi Dedy Muhammad Hidayat, SH dan Kasi Intel, Muh faisal, SH, dalam konfrensi persnya kepada sejumlah awak media, di kantor Kajari Morut, Kamis (06/02/2025) malam, menjelaskan, penetapan MAAS, RTS, dan AT sebagai tersangka, setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah, sebagaimana di atur dalam pasal 184 ayat (1) KUHP.
MAAS ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Morut Nomor : 01/ P.2.19.7/Fd.1/02/2025 tanggal 06 Pebruari 2025. RTS ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Morut Nomor : 02/ P.2.19.7/ Fd.1/02/2025 tanggal 06 Pebruari 2025. AT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Morut Nomor : 03/P.2.19.7/ Fd. 1/02/2025 tanggal 06 Pebruari 2025.
Kajari Mahmudin, kembali menjelaskan, kasus yang menjerat dan menjadikan MAAS, RTS, dan AT sebagai tersangka, berdasarkan modus operandinya pada Januari 2021, Bagian Umum dan Perlengkapan pada Setda Morut melakukan pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 900.000.000, bersumber dari APBD Morut, untuk pembayaran Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Morut TA 2020 – 2021.
Kata dia, dana sebesar Rp. 900.000.000 tersebut dibayarkan untuk kegiatan perjalanan Dinas sebesar Rp. 648.952.189, dengan rincian :
1.Perjalanan Dinas tahun 2020 yang dibayarkan tahun 2021 sebesar Rp. 509.218.225.
2.Perjalanan Dinas tahun 2021 sebesar Rp.139.733.964.
3.Medical Check Up sebesar Rp. 30.000.000.
Kajari Mahmudin, menguraikan, dari hasil pemeriksaan, di temukan MAAS memerintahkan kepada Bendahara AT untuk membayarkan hak – haknya pada tahun 2020 yang belum dibayarkan sebesar Rp. 450.000.000. Kemudian AT melaporkan hal tersebut kepada RTS. RTS memerintahkan kepada AT untuk segera membayarkannya. Setelah itu, ada lagi permintaan pembayaran hak – hak ajudan dan staf Bupati atas perjalanan Dinas yang kemudian dibayarkan AT, setelah mendapat persetujuan dari RTS sebesar Rp. 89.218.225.
” Pembayaran tersebut telah melampaui tahun anggaran. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 539.218.225, ” ungkap Kajari Mahmudin.
Mahmudin, mengatakan, tersangka MAAS, RTS, dan AT dikenakan Pasal Primair : Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1), pasal 18 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana. Kemudian Pasal Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
“Sesuai pasal yang disangkakan kepada mereka. MAAS, RTS, dan AT terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp. 1.000.000.000, ” kata Kajari Morut, Mahmudin. (NAL)












