Sitaro,-Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro membuka pendaftaran Calon Kepala Daerah sejak 27 Agustus 2024, hingga hari kedua, tidak ada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro yang mendaftar.
Dari pantauan media ini sejak di buka pendaftaran dari pagi hingga pukul 16.00 Wita, tak ada satupun paslon yang mendatangi Kantor KPU Sitaro untuk mendaftar hingga hari kedua. Bahkan hanya sejumlah aparat kepolisian juga tampak berjaga-jaga didepan Kantor KPU Sitaro.
Namun di hari ke tiga, Kamis (29/08/2024) pukul 15.50 Wita, Pasangan Calon Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng, Koalisi PDIP dan Perindo, bersama tim mendaftar di KPU untuk Pilkada Sitaro.
Berkas pendaftaran diterima Ketua KPU Sitaro dan disaksikan Bawaslu yang diserahkan langsung oleh Paslon Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng. Saat pendaftaran, juga turut hadir para pengurus dan kader partai pengusung.
Dalam pemeriksaan berkas pendaftaran Paslon dengan Slogan “Yes-To” ini dinyatakan memenuhi syarat awal, dimana berkas yang diberikan telah dinyatakan lengkap. Proses selanjutnya para calon yang telah mendaftar akan melakukan tes kesehatan disusul verifikasi berkas yang akan dilakukan KPU.” Tinggal menunggu proses selanjutnya dari verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU,” Ujar Ketua KPU Sitaro,Stevanus Kaaro SH,seraya menambahkan hingga hari terakhir dan di tutup pukul 23.59, tidak ada lagi Paslon yang mendaftar.
“Akan ada interval waktu untuk memverifikasi berkas adminitrasi pasangan calon dan pemeriksaan kesehatan sebelum di tetapkan menjadi cakada selanjutnya deklarasi bersama paslon, pencabutan no urut paslon, masa kampanye ada tahapan debat kandidat diujung akhir sampai pada hari pemungutan suara dan itu terjadwal sampai pada bulan november 2024.mendatang.” Tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Teknis KPUD Sitaro Ibrahim Lihawa menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro bakal melakukan pengumuman perpanjangan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati selama tiga hari apabila hanya satu pasangan calon yang mendaftar.
“Jika hanya terdapat satu pasangan calon maka dengan memperhatikan kententuan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 10 atas perubahan PKPU no 8 dan KPT 1229 yang mengatur masa perpanjangan tahapan,” pungkas Lihawa. (Herka)








