oleh

Monopoli Tidak Terjadi di Kota Tomohon

Oleh: Nico Tumurang SH, Reynold Paat SH, Stefy Edwin Tanor SE, Ak. MM

Tomohon,-Pada intinya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, adalah untuk mengoreksi tindakan-tindakan dari kelompok pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Karena dengan posisi dominan maka mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan dan keuntungan.

Hal ini dikatakan oleh, Nico Tumurang SH, selaku Staf Khusus Walikota Bidang Hukum. Ia memaparkan bahwa peraturan perundangan ini mengantisipasi para kroni orde baru yang sekian lama menguasai sektor-sektor ekonomi strategis dimasa Soeharto.

“Itu sebabnya Undang Undang ini dihadirkan (1999) satu tahun setelah peristiwa lengsernya Soeharto pada tahun 1998 diera reformasi,” paparnya.

“JENIS PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT”.

Secara garis besar jenis persaingan usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu perekonomian pada dasarnya adalah:

1. Kartel (hambatan horisontal).
2. Perjanjian tertutup (hambatan vertikal)
3. Merger
4. Monopoli.

“Kartel, atau hambatan horisontal adalah suatu perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis antara beberapa pelaku usaha untuk mengendalikan produksi atau pemasaran barang atau jasa sehingga diperoleh harga tinggi. Dengan demikian kartel pada gilirannya berupaya memaksimalkan keuntungan pelaku usaha dimana kartel merupakan suatu hambatan persaingan yang paling banyak merugikan masyarakat. Praktek kartel sangat dilarang diberbagai negara karena dapat merubah struktur pasar menjadi monopolistik,” tambah Reynold Paat yang juga selalu Staf Khusus Walikota Bidang Hukum.

Ia membeberkan, Kartel juga dapat berupa pembagian wilayah pemasaran maupun pembatasan (quota) barang dan jasa.

Yang kedua, perjanjian tertutup (exclusive dealing) adalah suatu hambatan vertikal berupa suatu perjanjian antara produsen atau importir dengan pedagang pengecer yang menyatakan bahwa pedagang pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merek barang tertentu. Sebagai contoh produsen minyak wangi tertentu hanya memperkenankan pengecer untuk menjual minyak wangi yg diproduksi produsen dan tidak boleh menjual merek minyak wangi yang lain sesuai perjanjian. Suatu perjanjian tertutup dapat merugikan masyarakat dan akan mengarah pada struktur pasar nonopolistik.

Ketiga, merger; secara umum merger dapat didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha. Suatu kegiatan merger dapat menjadi suatu pengambilalihan (acquisition) apabila penggambungan tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang digabung. Dua atau beberapa pelaku usaha sejenis yang bergabung akan menciptakan integrasi horisontal sedangkan apabila dua pelaku usaha yang menjadi pemasok pelaku usaha lain maka akan membentuk integrasi vertikal.

“Sekilas merger dapat membentuk suatu kekuatan usaha namun tetap dibawah pengawasan yang ketat karena merger dapat menciptakan konsentrasi kekuatan yang dapat mempengaruhi struktur pasar mengarah pada monopolistik,” bebernya.

“MONOPOLI TIDAK TERJADI DI KOTA TOMOHON,”

Senada dengan dengan dua Staf Khusus tersebut Stefy Edwin Tanor SE, Ak. MM, selaku Staf Khusus Walikota Bid. Keuangan dan Aset Daerah menyebutkan uraian singkat diatas tentang persaingan usaha tidak sehat akan melahirkan monopoli.

“Bagi para ekonom definisi monopoli adalah suatu struktur pasar dimana hanya terdapat satu produsen atau penjual. Sedangkan pengertian monopoli bagi masyarakat adalah adanya satu produsen atau penjual yang mempunyai kekuatan monopoli apabila produsen atau penjual tersebut mempunyai kemampuan untuk menguasai pasar bagi barang atau jasa yang diperdagangkannya. Sementara yang dimaksud dengan monopoli sesuai pasal 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 adalah; suatu keadaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Hanya ada satu produsen atau penjual.
2. Tidak ada produsen lain meghasilkan produk yang dapat mengganti secara baik produk yang. dapat mengganti secara baik produk yang dihasilkan pelaku usaha monopoli
3. Adanya suatu hambatan baik secara alamiah, teknis atau hukum,” jelasnya.

Lanjut Tanor, jika kita simak penjelasan diatas maka ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, antara lain;
a. Kebijakan perdagangan
b. Pemberian hak monopoli.
c. Kebijakan investasi
d. Kebijakan pajak
e. Pengaturan harga oleh pemerintah.

Dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan monopoli terdapat dua kelompok karakteristik, yakni
1. Kelompok pasal yang miliki karakteristik “rule of reason” dan
2. Kelompok pasal yang memiliki karakteristik “perse illegal”

“Rule of reason” dapat diartikan bahwa dalam melakukan praktek bisnisnya pelaku usaha (baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan dan posisi dominan) tidak secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang mengandung aturan “rule of reason” masih membutuhkan suatu PEMBUKTIAN dan pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang dibentuk oleh KPPU (komisi pengawas persaingan usaha). Kelompok pasal ini dapat dengan mudah dilihat dari teks pasalnya yang dalam kalimatnya selalu dikatakan “sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat”.

Sedangkan yang dimaksud dengan “perse illegal” (atau Violation atau offense) adalah suatu praktek bisnis pelaku usaha yang secara tegas dan mutlak dilarang, sehingga tidak tersedia ruang untuk melakukan pembenaran atas praktek bisnis tersebut. Jika kita perhatikan standard norma sesuai peraturan perundangan ini, maka di Kota Tomohon hingga saat ini tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat atau monopoli pun tidak terjadi. Kalau ada diduga melakukan praktek monopoli seperti yang diberitakan (di media on line pronews) itu menandakan wartawan tersebut gagal paham tentang makna monopoli sesuai peraturan perundangan.

Sehingga publik Tomohon mengartikulasikan berita tersebut sangat politis dan tujuannya hanya untuk memojokan calon tertentu. Artikel ini sekaligus mengingatkan bahwa kalau belum paham konteks monopoli maka seharusnya belajar dulu agar tidak tersesat dalam pemberitaan. Termasuk tidak tersesat pada proses hukum akibat perbuatan pidana pencemaran dan perbuatan tidak menyenangkan. Para jurnalis seharusnya tidak terjebak pada politik praktis tetapi menjadi pilar demokrasi yang independen dan netral memperjuangkan demokrasi,” tandasnya. (*)