Sitaro,-Keterbatasan dan minimnya pengetahuan masyarakat Desa akan hukum yang berlaku di tanah air, kerap menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah Desa dalam menjalankan roda pemerintahan Desa.
Untuk itu, ditahun anggaran 2024 ini,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sitaro kembali menggelar sosialisasi hukum kepada seluruh Kapitalau bersama perangkatnya di kecamatan Siau Barat Utara (Sibarut) kabupaten Sitaro.
Kegiatan yang di gelar di Kantor Kampung Mini ini menghadirkan narasumber dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Apalagi saat ini Pemerintah Desa (Kampung) terkhusus kepada perangkat teknis penyelenggara Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) setiap tahunnya dikucurkan anggaran hingga mencapai total miliaran rupiah.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Sementara itu, Kapitalau Batubulan Hengki Bagania menjelaskan jika kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan untuk mengedukasi warga dan masyarakat akan betapa pentingnya hukum di negara NKRI.
“Kita harapkan kedepan wawasan dan kesadaran masyarakat mengenai hukum mulai tercipta sehingga anggaran ADD dan DD dapat terlaksana secara maksimal baik secara teknik yang mengacu kepada RKPDes dan ketentuan yang berlaku,” Ungkap Kapitalau Hengki Bagania. (Herka)








