Jakarta- Saat ini Kementerian ATR/BPN RI secara berkala mulai menerapkan penggunaan sertipikat elektronik di beberapa Kantor Pertanahan (Kantah) yang sudah di implementasikan lewat layanan elektronik.
Penerapan sertipikat elektronik ini, merupakan bagian dari Roadmap Transformasi Digital Kementerian Menuju Institusi berstandar dunia di tahun 2024.
Pada saat tersebut, layanan Pertanahan sudah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik.
Sertipikat elektronik menjamin Keamanan Data dan Dokumen, serta menjamin transparansi proses layanan. Jadi, katakan tidak untuk mafia tanah. (Hms ATR/BPN/NAL)
BACA JUGA
- Muscab VIII Pramuka Dibuka Walikota, Sondakh-Ondang Bersaing Rebut Ketua Kwarcab Bitung
- Bupati Delis Lantik 11 Pejabat Pimpinan Pratama, Herry Y Pinontoan di Promosi Kadis PM- PTSP, Jabatan Kadiskominfo Baru di Isi Syarifudin
- Sampaikan Hasil Muktamar dan Persiapan Pelantikan, PCNU Bitung Temui Walikota







