oleh

Kementerian ATR/BPN Mulai Terapkan Sertifikat Elektronik

Jakarta- Saat ini Kementerian ATR/BPN RI secara berkala mulai menerapkan penggunaan sertipikat elektronik di beberapa Kantor Pertanahan (Kantah) yang sudah di implementasikan lewat layanan elektronik.

Penerapan sertipikat elektronik ini, merupakan bagian dari Roadmap Transformasi Digital Kementerian Menuju Institusi berstandar dunia di tahun 2024.

Pada saat tersebut, layanan Pertanahan sudah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik.

Sertipikat elektronik menjamin Keamanan Data dan Dokumen, serta menjamin transparansi proses layanan. Jadi, katakan tidak untuk mafia tanah. (Hms ATR/BPN/NAL)