Minsel – Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap IV kepada 112 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di kantor desa dan sebagian diantar langsung di tiap-tiap jaga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 penyaluran BLT-DD diperpanjang hingga September 2020 dengan nominal Rp 300 ribu per KPM.
“Pemerintah Desa sudah melaksanakan penyaluran Triwulan dengan nominal Rp600 ribu per KPM dan saat ini Pemdes Tumpaan telah menyalurkan bantuan untuk keempat kali sesuai dengan perpanjangan dengan nominal Rp 300 ribu per KPM itu sudah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,”ungkap Hukum Tua (Kumtua) Desa Tumpaan Lucky Lumenta.
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur
Menurutnya, jumlah penerima bantuan pemerintah yang dianggarkan lewat Dana Desa berjumlah 112 Kepala Keluarga.
“Mereka yang masuk daftar berdasarkan kriteria yang sudah di tetapkan lewat Musrembang desa dengan total biaya keluar untuk Tahap empat sebesar Rp 33.600.000,”jelas Lumenta.
Ditambahkan, program BLT-DD berlangsung tiga bulan terhitung Juli hingga Seprember 2020.
“Semoga dengan diberikan BLT-DD dapat meringankan beban masyarakat yang saat ini kena dampak Covid-19,”pungkasnya.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan oleh para kepala jaga dengan mendatangi rumah warga penerima.
Hadir dalam penyaluran BLT-DD tahap IV Desa Tumpaan, Kapolsek Tumpaan, perwakilan Inspektorat Minsel, BPD, perangkat desa serta masyarakat penerima. (QQ)






