KPUD Sitaro Terima Berkas 11 Parpol, 7 Parpol Tidak Daftarkan Bacalegnya

Sitaro-Suasana di kantor KPUD Sitaro tampak lengang setelah sepekan  ini di datangi sejumlah Partai Politik (parpol) peserta pemilu untuk mendaftarkan calegnya, agar masuk Daftar Calon Sementara (DCS), pada tahapan ini yang di buka secara nasional dari tanggal 9-14 Mei 2023.

Sebelas (11)  partai politik peserta pemilu yang mendaftarkan diri dan telah memasukan berkas calegnya di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil). Seperti yang di ketahui di daerah Kabupaten Sitaro memiliki 3 Dapil  dengan 20 kursi di DPRD yang di perebutkan.

Ketua KPUD Sitaro Stevanus Kaaro,SH, menjelaskan ada tujuh parpol tidak memasukan bacalegnya terdiri 3 partai politik yang memiliki kepengurusan yaitu partai, PKN, Partai Garuda,Partai Buruh dan sementara ada 4 partai yang lainya juga tidak mendaftar, karena tidak memiliki kepengurusan di daerah.

“11 partai yang telah memasukan daftas DCS nya dan tujuh partai tidak memasukan Calegnya, sejak di buka pendaftaran hingga di tutup pada Minggu (14/05/2023) pukul  23.59 wita.” ujar Kaaro di dampingi Divisi Tekhnis Penyelengggara Hendrik Kundimang dan Divisi Hukum dan Pengawasan Yosep Salombe, Senin (15/05/2023).

Untuk tahapan berikutnya kata Kaaro, adalah verifikasi administrasi selama satu Minggu berjalan ini.

Ditempat yang sama, Divisi Tekhnis Penyelengggara KPUD Sitaro Hendrik Kundimang, menjelaskan cara daftar sistim yang di terapkan secara nasional sangat mudah dan tidak ribet. Dan sebelas parpol yang telah mendaftar, semua prosesnya berjalan lancar.

“Partai politik yang telah memasukan Bacalegnya  semuanya akan di proses sesuai dengan ketentuan,” Pungkas Kundimang, selaku Koordinator Wilayah Tagulandang dan Biaro. (heri)

Loading