Sitaro – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melalui Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) akan melaksanakan hajatan Pemilihan Kapitalau (Pilkades) bagi 14 kampung di daratan pulau Siau yang mengakhiri jabatannya tahun 2023 ini.
Hal itu di sampaikan Plt Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Sitaro Marlon Dalentang SE, via seluler, Jumat (24/03/2023).
Dikatakan Dalentang, proses tahapan saat ini sudah berjalan termasuk pembentukan Panita pemilihan yang akan melaksanakan tahapan dalam pilkades.
“Pilkades ini secara serentak akan di gelar pada tanggal 20 Juli 2023 mendatang.” Sebut Dalentang.
Dijelaskan Dalentang, adapun dasar aturan untuk pemilihan ini mengacu pada Peraturan Bupati no 16 tahun 2021 yang sumber pembiayaannya dari DPA dinas Pemerintaha desa kabupaten Sitaro.
Dirinya menghimbau agar panitia Pilkades bekerja profesional dengan mengacu pada aturan dan tahapan yang sudah di sampaikan oleh Panitia. “Tetap berkoordinasi melalui Dinas Pemerintahan Daerah agar terhindar dari permasalahan, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dalam Masyarakat.” Ujar Kadis PMD.
Dalentang meminta bagi 14 para Kapitalau yang mengakhiri masa jabatan tahun ini, agar mematuhi tugas pokok serta kewajibanya menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Majelis tua-tua Kampung (MTK) sesuai dengan Peraturan no 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa, selain itu melaporkan kepada Bupati melalui pimpinan kecamatan (Camat) di masing – masing wilayahnya.
Adapun 14 kampung yang akan melaksanakan Pilkades pada tahun ini, tersebar di 6 kecamatan daratan pulau Siau sebagai berikut :
Kecamatan Siau Barat 1 Kampung
Kecamatan Siau Barat Utara 1 Kampung
Kecamatan Siau Tengah 1 Kampung
Kecamatan Siau Barat Selatan 3 Kampung
Kecamatan Siau Timur 2 Kampung
Kecamatan Siau Timur Selatan 6 Kampung (heri)
![]()









