Morut-Kantor ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), kembali menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan di tengah masyarakat. Melalui kerja keras Tim Satgas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur berhasil diselesaikan tepat waktu, yang puncaknya ditandai dengan penyerahan 50 bidang sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat penerima manfaat.
Penyerahan sertipikat ini secara langsung dilakukan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/BPN Morut, Maryam Hunowu SST QRMO.
Baca : Andi Reza Terima Kunjungan Krispen Masu di Kantah ATR/BPN Morut
Kehadiran serta keterlibatan langsung pimpinan seksi tersebut, menegaskan bahwa Kantor ATR/BPN Morut, menjamin seluruh proses tahapan yang ada, mulai dari pengukuran, pemeriksaan data yuridis, hingga penerbitan sertipikat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
- Musnakan Sabu Seberat 336,319 Gram Sabu, Kapolres Junaidy Tegaskan Perang Terhadap Narkoba
- Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Plt Bupati Heronimus Makainas Gaungkan Semangat Menuju Sitaro Masadada
- Bupati dan Wabup Minsel Saksikan Secara Virtual Upacara Detik-detik Proklamasi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Penerima sertipikat PTSL di Desa Peboa kini tidak hanya memegang dokumen fisik yang sah, tetapi juga terhubung langsung dengan sistem pertanahan digital.
Informasi kepemilikan dan status bidang tanah saat ini bisa diakses secara real-time, aman, dan transparan melalui aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN Sentuh Tanahku.
Aplikasi ini menjadi kunci bagi masyarakat, untuk mengecek data, memastikan keabsahan data sertipikat (Sertipikat-el) di mana saja, dan kapan saja serta memantau informasi terkait aset pertanahan langsung dari genggaman. (Hms ATR/BPN/NAL)






