Bitung,-Kejaksaan Negeri Bitung telah melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi, Rita Tangkudung Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Pemecah Ombak di Wangurer dan Melinda Salindeho Terpidana Kasus Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Rabu, (21/08/2024).
Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar dan baik, dimana kedua terpidana bersikap kooperatif dengan datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bitung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadin S.H.,M.H kepada media usai melaksanakan eksekusi, mengatakan bahwa eksekusi terpidana pemecah ombak akan dilanjutkan besok (Kamis, – Red), dengan terpidana lainnya James Tondobala dan Albein Wenas.
“Dalam hal ini, Kejaksaan tegas telah melaksanakan eksekusi, terhadap Rita Tangkudung dan Melinda Salindeho. Keduanya bersikap kooperatif, dimana sebenarnya pemanggilan dilakukan pada hari Kamis (saat ini), namun pada Rabu sore mereka sudah datang ke kantor Kejaksaan,” Kata Jaksa Yadin.
- Gubernur Yulius Percayakan Plt Baru di Biro Adpim, Dinas Kesehatan, dan Dinas ESDM untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
Menurut Jaksa Yadin, kedua terpidana telah dibawa ke Lapas Perempuan dan Anak Tomohon. Rita Tangkudung sendiri akan menjalani hukuman 1 tahun penjara denda 50 Juta atau Subsider 2 bulan, sama halnya James Tondobala dan Albein Wenas. Sementara Melinda Salindeho menjalani hukuman penjara 4 tahun, sesuai putusan Korupsi Dana BOS yang telah Incraht di Pengadilan Tinggi.
“Perlu di Garis Bawahi dengan demikian, maka eksekusi terhadap kasus pemecah ombak dan Dana BOS telah selesai dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bitung,“ Cetus Jaksa Yadin. (Kifli Polapa)






