Bitung,-Kejaksaan Negeri Bitung telah melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi, Rita Tangkudung Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Pemecah Ombak di Wangurer dan Melinda Salindeho Terpidana Kasus Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Rabu, (21/08/2024).
Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar dan baik, dimana kedua terpidana bersikap kooperatif dengan datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bitung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadin S.H.,M.H kepada media usai melaksanakan eksekusi, mengatakan bahwa eksekusi terpidana pemecah ombak akan dilanjutkan besok (Kamis, – Red), dengan terpidana lainnya James Tondobala dan Albein Wenas.
“Dalam hal ini, Kejaksaan tegas telah melaksanakan eksekusi, terhadap Rita Tangkudung dan Melinda Salindeho. Keduanya bersikap kooperatif, dimana sebenarnya pemanggilan dilakukan pada hari Kamis (saat ini), namun pada Rabu sore mereka sudah datang ke kantor Kejaksaan,” Kata Jaksa Yadin.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Menurut Jaksa Yadin, kedua terpidana telah dibawa ke Lapas Perempuan dan Anak Tomohon. Rita Tangkudung sendiri akan menjalani hukuman 1 tahun penjara denda 50 Juta atau Subsider 2 bulan, sama halnya James Tondobala dan Albein Wenas. Sementara Melinda Salindeho menjalani hukuman penjara 4 tahun, sesuai putusan Korupsi Dana BOS yang telah Incraht di Pengadilan Tinggi.
“Perlu di Garis Bawahi dengan demikian, maka eksekusi terhadap kasus pemecah ombak dan Dana BOS telah selesai dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bitung,“ Cetus Jaksa Yadin. (Kifli Polapa)






