Tomohon – Wakil Wali Kota (Wawali) Tomohon Syerly Adelyn Sompotan menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Ranperda DPRD Kota Tomohon tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tomohon di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Jumat (14/2/2020).
Pada paripurna tersebut dilakukan Pembentukan Kembali Panitia Khusus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman Daerah, serta Ranperda tentang Perlindungan Anak.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Djemmy J Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Carrol JA Senduk SH dan Erens D Kereh AMKL, bersama jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon, beserta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Sompotan mengatakan Pemerintah Kota Tomohon mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tomohon sebagai mitra kerja dari Pemerintah Kota Tomohon yang telah bekerja untuk masyarakat yang semakin maju dan sejahtera.
- Jalin Komitmen Bersama KPK Dan Pemda Se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN : Untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik
- Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
“Kamipun selaku Pemerintah Kota mendukung penuh terkait pembentukan produk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 dan penetapan tata tertib DPRD Kota Tomohon,” kata SAS, sapaan akrabnya.
Menurutnya, dengan telah ditetapkannya Propemperda tahun 2020 dan peraturan tentang tata tertib DPRD kiranya dapat membawa progres terhadap pembangunan di daerah ini dan dapat meningkatkan kapasitas dan kinerja DPRD Tomohon semakin optimal, sehingga akan membawa Kota Tomohon paling terdepan di Provinsi Sulawesi Utara. (*/JM)







