Wawali Lumentut : 50 Hari Kerja Masalah PTSL di Kota Tomohon Segera Teratasi

Tomohon – Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut, SE, memimpin rapat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Bertempat  di ruang rapat Wakil Walikota Tomohon, Senin(15/3/2021).

Wawali Lumentut menjelaskan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan (belum bersertifikat) dalam satu wilayah.

“Target CS-WL dalam 50 hari kerja permasalahan PTSL di Kota Tomohon segera teratasi, sehingga menjadikan Kota Tomohon daerah pertama di Sulawesi Utara yang menyelesaikan PTSL 100 persen dan menjadi percontohan untuk daerah lain. Dan hal ini mari Torang wujudkan bersama-sama,” Ujar Wawali Lumentut,  saat memimpin rapat bersama Pertanahan, Camat Tomohon Barat dan Tengah yang diikuti pula Plh. Lurah Kamasi, Plh. Lurah Woloan Satu Utara, Lurah Kolongan dan Lurah Paslaten Satu.

Tujuan PTSL sendiri agar masyarakat memiliki kepastian hukum, Pendapatan Asli Daerah meningkat, bisa memantau wajib pajak PBB dan mengetahui batas wilayah mulai dari batas antar kelurahan, sampai batas antar daerah.

Sedangkan manfaat PTSL adalah peningkatan data di administrasi Pemerintah Kota Tomohon, pemetaan zona nilai tanah, dapat memberikan informasi kepada investor yang akan berinvestasi di Kota Tomohon.

Rapat ini juga membahas menyangkut solusi dari permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan. (Oma)

Loading