Warga Tongkaina Bahowo Minta Keadilan, Kasus Dugaan Penipuan Gun Honandar Jadi Sorotan

Manado-Kasus dugaan penipuan yang menyeret pengusaha Gun Honandar dan Dorothea Samola terus bergulir. Perkembangan terbaru, penyidik Polresta Manado akan segera melaksanakan gelar perkara.

Terkait hal tersebut, mewakili Warga Tongkaina, Chili M Lanes berupaya agar laporannya dapat berlanjut ke tingkat penyidikan  karena pihaknya mengantongi lebih dari dua alat bukti.

Menurut penerima kuasa pelapor (warga), Kabid Hukum DPD Barisan Masyarakat Adat (Barmas) Sulawesi Utara Fransisca Rawung menjelaskan, ahli waris Chili M Lanes (termasuk puluhan warga lain yang belum melapor), merasa tertipu dengan perbuatan Gun Honandar yang tidak melunasi pembayaran bidang tanah, tapi serta merta mengajukan penerbitan SHM 491 di BPN. Sehingga keluarlah SHM 491 tahun 2020 atas nama Dorothea Samola (rekan bisnis Gun Honandar).

“Persoalan ini sangat jelas ada muatan pidana. Karena pemohon SHM dalam hal ini Gun Honandar dan Dorothea Samola sudah terang benderang memberikan keterangan palsu sehingga BPN berani menerbitkan SHM”,  ungkap Rawung.

Lanjutnya, hal Kedua, testimoni atau kesaksiaan mantan Kepala Lingkungan dalam sebuah perkara yang sudah dimenangkan warga di tingkat Mahkamah Agung juga menjadi alat bukti yang sah.

Ketiga, putusan pidana yang dimenangkan warga di Mahkamah Agung terhadap tuduhan pencurian, semestinya menjadi pertimbangan Gun Honandar cs dan BPN untuk mempertimbangkan kelayakan penerbitan SHM. Karena sekalipun itu putusan pidana, tapi ada cantolan penegasan keperdataan mengenai status tanah. Di situ jelas bahwa warga menang karena pelapor (Gun Honandar) tidak dapat membuktikan legalitas kepemilikan tanah. Artinya, kata Fraksiska, Gun Honandar tidak bolah mengajukan permohonan SHM.

Keempat, surat pencegahan (pemblokiran) yang dua kali dimasukan Fransiska Rawung di BPN. Mestinya, Gun Honandar tahu bahwa surat pencegahan yang dimasukan karena ada perjanjian yang tidak tunas. Dalam kondisi ini, pemohon SHM tidak bisa dipenuhi. Dan apalagi, menurut warga, dokumen yang dipakai untuk permohonan SHM oleh Gun Honandar, adalah dokumen warga yang tidak dikembalikan Lurah saat warga mengajukan register tanah di tingkat Kelurahan.

“Jadi semua unsur pidana penipuan itu kami dapat dibuktikan. Masyarakat berharap, laporan penipuan yang mengakibatkan kerugian karena masyarakat kesulitan meningkatkan status tanah, dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Warga butuh kepastian hukum,” pungkas Fransiska Rawung.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Nensy Runturambi menjelaskan, permasalahan tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 491 di Kelurahan Tongkaina saat ini masih dalam proses pemeriksaan Polresta Manado.

“Sejauh ini BPN Manado telah bersikap kooperatif sehubungan dengan adanya laporan penipuan oleh pihak saudari Chili Lanes yang didukung oleh BARMAS melalui Ibu Fransisca Rawung, dkk,” ungkap Runturambi.

<span;>BPN Manado telah menyerahkan warkah kepada pihak Penyidik Polresta Kota Manado sesuai permintaan surat No. B/1051/VIII/2022 Reskrim Tanggal 2 Agustus 2022, perihal Permintaan Pembukaan Warkah. Hingga saat ini belum ada panggilan ke BPN (dari penyidik) untuk pemeriksaan terkait dengan LP tersebut. (*/T3)

Loading